Tak hanya itu, Jaksa KPK juga mengungkap adanya permintaan ganti hakim dalam perkara pembubaran PT. SGP tersebut, yang awalnya telah menunjuk Agung sebagai hakim tunggal namun bisa berubah menjadi hakim Itong.
“Ini Keterangan BAP saudara di Nomor 15 soal percakapan agar hakim dapat dirubah dari hakim agung ke Itong,” tanya Jaksa KPK Wawan Yunarwanto ke saksi Pungky.
Namun keterangan tersebut dibantah oleh Pungky. Dia menyebut jika pergantian hakim tersebut bukan perkara untuk pembubaran PT SGP, melainkan untuk perkara yang lainnya.
“Perkara lain bukan perkara ini. Kalau perkara ini sejak awal ditunjuk Pak Itong,” ungkap Pungky.
Selain Pungky, Jaksa KPK juga menghadirkan tiga saksi lainnya, yakni Wakil Ketua PN Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi, Panitera PN Surabaya, Joko Purnomo, dan Rasya, Honorer PN Surabaya.
Mereka dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Muhamad Hamdan dan Hendro Kasiono atas kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang juga melibatkan Hakim PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah.
Muhammad Hamdan merupakan Panitera Pengganti PN Surabaya, sedangkan Hendro Kasiono merupakan kuasa hukum dari PT SGP. Ady
