Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Beberkan Bukti Sertifikat Asli, Pemilik Sah Tanah Ancam Pidanakan Ketua Hakim PA Pamekasan

Penuturan Agung, tanah milik ayahnya itu telah bersertifikat sejak tahun 1998 lalu.

Sekitar 25 tahun sertifikat tanah atas nama ayahnya itu telah dipegang olehnya hingga tahun 2022 ini.

Di tahun 1998 itu, ayahnya membeli tanah tersebut kepada seseorang seharga Rp 4 juta rupiah.

Namun karena saat ini tanah yang dibeli ayahnya tersebut harganya naik, lalu ada yang menggugat.

“Padahal pihak penggugat sudah dapat bagian tanah yang di belakang dari lokasi tanah yang digugat ini, karena itu memang milik orang tua sepuhnya,” beber Agung.

“Kalau tanah yang di depan bukan ahli warisnya, karena dari perkawinan sirih. Apakah ada dari perkawinan sirih dapat bagian tanah?,” tanya dia.

Saat di lokasi pengukuran tanah, Agung juga menunjukkan sejumlah bukti sah kepemilikan tanah atas nama ayahnya dihadapan Ketua Hakim PA Pamekasan dan BPN Pamekasan, yaitu berupa akta jual beli tanah, sertifikat hak milik tanah, dan SPPT

“Waktu dulu dimediasi dengan penggugat, saat kami tanya kenapa tidak dari dulu menggugat tanah itu? Mereka menyampaikan tidak berani karena orang tua saya belum pensiun dari TNI. Jadi sekarang mau sok berani kalau orang tua saya sudah pensiun, tunggu dulu ada saya yang mau berjuang dan membela,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim PA Pamekasan, Sugianto tidak memberikan jawaban apapun saat hendak dimintai keterangan oleh sejumlah wartawan usai pengukuran tanah.

Bahkan pria berkacamata itu langsung dibawa masuk ke dalam mobil dinasnya oleh sejumlah petugas Kepolisan yang melakukan pengamanan. (Rom,Nang,Red).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita