Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Eko Susianto mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan dakwaan dari JPU. Menurutnya, pasal dan dakwaan yang disampaikan sudah sesuai.
“Kami sepakat tidak eksepsi karena keberatan kami pada pokok perkara, di sana ada tiga dakwaan, pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat mengakibatkan terbunuhnya orang,” ujar dia.
Eko beranggapan, perbuatan terdakwa bukan lah pembunuhan atau pembunuhan berencana. Melainkan, tindak penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya orang.
“Kami memang berkepentingan untuk menghadirkan terdakwa, supaya hakim bisa melihat keadaan terdakwa. Membunuh orang itu membutuhkan keberanian yang sangat tinggi dan kuat, dan kami tidak menemukan pada diri terdakwa,” tutur dia.
Ia menerangkan, tak ditemukan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan kliennya. Ia menilai, hanya ada unsur kekhilafan saja yang mengakibatkan terbunuhnya korban.
“Klien saya ini mengalami gangguan pendengaran, mentalnya juga ada gangguan, jadi wajar kami minta ajukan sidang offline, biar hakim dan JPU tahu yang sebenarnya,” ungkapnya. Ady
