MATARAM, KANALINDONESIA.COM: Kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat pengacara Ida Made Santi Adnya telah dilimpahkan Polda NTB ke kejaksaan. Kasus tersebut telah P21 dan menanti persidangan.
Ida Made Santi dijerat pasal 28 ayat (1) juncto pasal 45A ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dia dinyatakan bersalah lantaran diduga menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen, di mana melalui unggahan Facebook pada 2021 melakukan promosi menjual Hotel Bidari.
Padahal, hotel tersebut pada 2020 telah dilakukan pelelangan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga status penjualan telah kadaluarsa.
Kasus tersebut bermula saat Ida Made Santi menjadi kuasa hukum mantan istri pemilik Hotel Bidari. Putusan kasasi memutuskan untuk pembagian harta gono-gini terhadap 14 aset.
Sementara baru satu aset yang berhasil terjual. Ida Made Santi kemudian berinisiatif menjual salah satu aset yaitu Hotel Bidari, melalui unggahan Facebook.
Buntut dari kasus tersebut, dia dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen.
Lebih dari 100 advokat menjadi tim pembela Ida Made Santi dalam kasus ITE tersebut. Tidak hanya advokat, aktivis dan mantan korban ITE seperti, Baiq Nurul turut membela Ida Made Santi.
Pengacara Irfan Suriadiata mengatakan kasus yang menjerat Ida Made Santi sarat dugaan kriminalisasi. Ida memposting promosi menjual Hotel Bidari karena memiliki hak sebagai kuasa hukum kliennya.
“Kliennya mengajukan permohonan eksekusi lelang, namun sejauh ini (dari 14 aset) baru satu yang berhasil dilelang,” ujarnya, Sabtu (30/7/2022).
Dia mengatakan, Ida Made Santi tidak berniat melakukan lelang sendiri. Namun berusaha untuk mencari pembeli, untuk selanjutnya akan diarahkan ke KPKNL untuk proses penjualan aset.
Menurut Irfan, Made Santi saat itu dalam kapasitas sebagai pengacara yang dilindungi undang-undang. Sehingga, masalah hukum atas kasusnya saat bertugas sebagai pengacara adalah bentuk kriminalisasi profesi advokat.
“Kalau klien ada masalah hukum bukan menjadi masalah hukum pengacaranya. Karena dilindungi UU tindakan rekan advokat tidak bisa dikriminalkan atau dipidana,” ujarnya.
Dia mengatakan, pengacara tidak bisa dipidana dengan alasan merugikan lawan kliennya. “Karena namanya lawan ya pasti dirugikan,” katanya.
Menurutnya, status tersangka terhadap Ida Made Santi adalah bentuk pelecehan terhadap UU Advokat. Dia meminta kejaksaan meninjau lagi kasus tersebut.
“Undang-undang mengatakan advokat memiliki hak imunitas menjalankan profesi baik di dalam maupun di luar peradilan,” ujarnya.
Lebih jauh, Irfan mengatakan tidak ada teori hukum yang mengatakan mempromosikan aset yang akan dilelang harus meminta izin terlebih dahulu kepada pelapor kasus tersebut.
“Kasus perdata sudah inkrah.tapi karena belum laku maka advokat membantu,” katanya.
Pengacara lainnya, M Ikhwan, mengatakan akan melakukan upaya restoratif justice atau RJ terhadap kasus yang menjerat Ida Made Santi.
“Kita akan melakukan RJ. Tetapi perlu dicatat, RJ bukan karena klien kami minta maaf tapi karena memang tidak bersalah,” tegasnya.
Saat ini kata M Ikhwan, tim kuasa hukum yang terdiri lebih dari 100 pengacara sedang berupaya melakukan advokasi agar RJ dapat dikeluarkan.
“Secara subjek beliau (Ida Made Santi) advokat aktif memiliki izin dilengkapi kuasa. Barangnya objek lelang negara. Secara aturan barangnya dilindungi UU. Kenapa ditetapkan tersangka. Ini kriminalisasi,” ujarnya.
