Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NUSA TENGGARA

Ida Made Santi Adnya Ditetapkan Tersangka Kasus ITE, 100 Pengacara Pasang Badan

Dia merasa bingung Polda NTB menjerat Made Santi dengan kasus tersebut. Padahal, proses lelang merupakan bagian dari realisasi putusan dari Mahkamah Agung untuk pembagian harta gono-gini.

“Kalau aset tidak boleh dilelang, lah terus untuk apa selama ini berperkara perdata sampai Mahkamah Agung, bahkan sampai peninjauan kembali,” ujarnya.

Sementara, Ida Made Santi menegaskan apa yang dilakukannya memiliki dasar, karena mewakili kliennya dalam menyelesaikan pembagian harta gono-gini. Dia mengatakan, pengacara tidak perlu meminta izin, karena putusan pengadilan telah berkekuatan tetap.

“Soal tanpa izin, kami tidak perlu izin lagi,” katanya.

Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Mangandar, Yan Mangandar Putra, mengatakan ada tiga tuntutan yang akan diupayakan koalisi pembela Ida Made Santi. Pertama, meminta penyidik Polda NTB untuk diperiksa secara etik.

“Kami berharap rekan penyidik dilakukan pemeriksaan secara etik, kami menduga ada ketidakprosefesionalan,” ujarnya.

Kemudian kejaksaan diminta menghentikan kasus tersebut karena murni kriminalisasi. Dan, pengadilan diharapkan lebih meneliti berkas tersebut.

Pengacara Dr. Ainuddin, mengatakan pasal 28 ayat (1) yang menjerat Ida Made Santi harus memenuhi mens rea atau niat jahat seseorang. Dalam kasus tersebut, Ida Made Santi berkepentingan sebagai pengacara kliennya, sehingga tidak ada niat jahat yang dilakukan.

“Apa salahnya dengan postingan Facebook? Apa salahnya memberikan petunjuk bahwa ada barang yang akan dijual,” katanya.

“Lembaga negara saja mau lelang, lah kita sebagai pengacara kok tidak. Kalau tidak dilelang, bagaimana hak klien. Bagaimana proses hukum yang sudah memutuskan bagi hasil,” katanya.

Dia mengatakan, polisi terlalu cepat menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. “Terlalu cepat dinyatakan tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda NTB menyatakan, pengacara sekaligus Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) NTB Ida Made Santi Adnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE.

Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi NTB dan kini telah masuk tahap dua dengan menyerahkan berkas tahap dua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Plh. Kasubdit Cyber Polda NTB AKBP Darsono Setyo Aji menjelaskan bahwa sesuai dasar-dasar, pertama adanya Laporan Polisi No 89 / 2021 tertanggal 16 Maret 2021, yang kedua sesuai perintah penyidikan nomor SP 45 / 2021 Ditreskrimsus tertanggal 18 Maret 2021.

Ketiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor B/25/2021 tanggal 18 Maret 2021, kemudian yang keempat sesuai Surat Kejaksaan Tinggi NTB nomor B_1648/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka IMS sudah lengkap (P_21) dan sesuai surat Kapolda NTB nomor B_86/2022 tertanggal 26 Juli 2022 terkait pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama IMS ke Kejaksaan.

“Itu merupakan dasar kami untuk dilakukan pelimpahan tersangka IMS beserta barang bukti ke Kejaksaan. Jadi semua proses yang dijalankan oleh Ditreskrimsus Polda NTB sudah sesuai dan hasil kerja tim penyidik akan diserahkan hari ini ke Kejaksaan tinggi beserta tersangkanya,” ungkap Darsono, dalam sebuah konferensi pers yang dilaksanakan di Command Center Polda NTB, belum lama ini.(*)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita