Pemda Tikep Lakukan Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Guna memberikan pelayanan optimal dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terpadu, terintegrasi dan menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah,Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Hukum dan HAM meggelar sosialisasi Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) bertempat d ruang rapat Wali kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara, Rabu (6/7/2022).
Acara sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Daerah Ismail Dukumalamo, Staf Ahli Wali Kota Tikep, asisten Setda dan para pimpina OPD.
Sekretaris Daerah Ismail Dukumalamo dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kepala Bagian Hukum dan HAM atas insiatif melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait dengan informasi hukum ini.
“Satu inovasi seperti JDIH yang dilaksanakan oleh bagian hukum, yang sampai pada hari ini melahirkan Dinas PTSP, merupakan proyek perubahan, saya juga menyampaikan apresiasi juga kepada beberapa teman di OPD yang telah banyak membuat inovasi-inovasi dan telah mendapatkan penghargaan seperti di Dinas Capilduk dan BKD,” tutur Ismail.
Ismail menambahkan, dengan dana kecil itu menghasilkan output yang besar, itu inovasi.
Kalau inovasi diukur dengan uang, Tidore ini tidak bisa berinovasi karena dengan keterbatasan dana, tetapi bagaiamana keterbatasan dana ini kita bisa berinovasi.
Sementara Kepala Bagian Hukum dan HAM Bonita Manggis mengatakan, salah satu ciri negara hukum adalah menjamin human rights (HAM) yaitu hak memperoleh informasi hukum, dikarenakan negara Indonesia adalah negara hukum, dimana disetiap penyelenggaraan pemerintahannya berdasarkan peraturan perundang-undangan, maka rakyat berhak memperoleh akses informasi hukum terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan diundangkan.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara wajib memenuhi hak rakyat dalam memperoleh informasi peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan asas-asas penyelenggaraan pelayanan publik dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
JDIH bertujuan menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan anggota jaringan serta antar sesama anggota jaringan, dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik, sebagai salah satu wujud ketetapan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab. (Iswan_KanalIndonesia.com).