Lanjutnya, perlu diketahui, akhir dari pertemuan ini menghasilkan sebuah kesepakatan bersama antara pihak PT.Sanatova Anugerah dengan pemilik lahan, jalan menuju lokasi eksplorasi tambang emas di Desa Akesai, Kecamatan Oba Tengah, bahwa tanah milik masyarakat akan dibayar Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per meter persegi, namun jika lahan tersebut terdapat tanaman maka pihak PT.Sanatova akan membayar tanah dan tanaman yang dimiliki masyarakat.
Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak, Pihak PT. Sanatova Anugerah, Pimpinan OPD Tikep, Camat Oba Tengah dan masyarakat Desa Akesai. (Iswan_KanalIndonesia.com).
