SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mengeksekusi pengosongan sebuah rumah di Jalan Sidosermo PDK V A, Surabaya, Rabu pagi (24/8/2022). Pengosongan tersebut buntut dari amar putusan 375/Pdt.G/2011/PN.Sby.
Pantauan dilokasi, puluhan personel dari Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya disiagakan dilokasi. Selama proses pengosongan sempat diwarnai bersitegang antara aparat kepolisian dengan massa dari pihak pemilik rumah, yaitu Ni Putu Lucke Savitri Maharani.
Ferry Isyono, selaku Juru Sita PN Surabaya mengatakan pihaknya mengeksekusi pengosongan rumah anggota Polwan Biddokes di Polda Jatim ini berdasarkan sertifikat nomor 1332, rumah di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 tersebut milik Feryna Juliani, selaku pemohon eksekusi.
Sebelumnya, PN Surabaya telah menyurati I Made Sukarta, ayah dari Ni Luh Putu Lucke Savitri Maharani selaku pemilik sertifikat sah untuk segera mengosongkan rumah tersebut. Namun Made sempat menolak perintah PN Surabaya.
Ditempat yang sama, Sumarso, SH., selaku hukum pemohon eksekusi Feryna Juliani menambahkan bahwa kliennya membeli rumah yang selanjutnya menjadi objek sengketa di Jalan Sidosermo PDK V/ 377 itu pada tahun 2009 seharga Rp550 juta dari pemilik Fandriyani dan Adi Wijaya.
“Tapi klien (Feryna Juliani) saya pada tahun 2010 hanya dijanjikan menerima sertifikatnya yang telah membelinya ternyata tidak ditepati,” katanya, (24/8)
Feryna didampingi Kuasa Hukum Sumarso kemudian melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan dinyatakan menang.
Tahun 2013, saat akan dilakukan eksekusi pada objek rumah tersebut tiba-tiba muncul perlawanan hukum dari seseorang bernama Faturosyid.
Ternyata pemilik awal Fandriyani dan Adi Wijaya juga telah menjual rumah tersebut kepada Faturosyid. Bisa jadi karena itu pula Feryna tak kunjung mendapatkan sertifikatnya karena oleh pemilik awal telah diberikan kepada Faturosyid.
Namun putusan PN Surabaya tidak memihak pada gugatan yang dilayangkan Faturosyid. Pun melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang proses hukumnya berlangsung hingga tahun 2013, Faturosyid dinyatakan kalah.
Pada sekitar tahun 2013 itu, Babe mengaku membeli rumah tersebut, sekaligus menerima sertifikatnya dari Faturosyid, seharga Rp1,8 miliar. Sertifikatnya langsung dibalik nama atas nama putrinya Ni Luh Putu.
“Waktu itu kondisi rumah tidak terawat, ditumbuhi alang-alang yang menjulang tinggi,” katanya, mengenang. Babe lantas merenovasinya menjadi rumah mewah yang kini terlihat asri.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pemprov Jatim, yang saat ini sedang menikmati masa pensiun itu tampak tak berdaya saat juru sita PN Surabaya tadi pagi datang untuk mengeksekusinya. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com