Daud Muhammad juga menegaskan, organda tidak mempunyai kewenangan menurunkan penumpang di jalan umum. Dinas perhubungan yang menjadi dinas teknis pun tidak bisa menurunkan penumpang yang bukan wilayah terminal, baik itu terminal udara maupun pelabuhan, sedangkan yang berhak menurunkan penumpng hanya satuan lalu lintas (Satlantas),” tegas Daud
“Semoga gejolak kemarin merupakan yang terahir, karena pemerintah daerah tidak lagi menginginkan hal itu muncul di daratan Oba, yang menjadi keinginan kita adalah bagaimana torang (kita) semua memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” harapannya.
Kadishub Kota Tidore ini juga menegaskan, para sopir yang berKTP Kota Tidore Kepulauan tetapi tidak bergabung di DPU Sofifi, namun bergabung dalam organda lain, ketika masuk terminal pelabuhan di Kota Tidore, baik itu di Sofifi maupun Loleo, harus dibatasi pergerakannya dalam mengangkut penumpang.
“Dalam artian bahwa mereka bisa memberikan pelayanan angkutan penumpang di setiap pelabuhan, namun tidak bisa mengatur pangkalan yang ada di dalam terminal pelabuhan, kami juga meminta kepada pihak TNI/Polri, serta Ketua Organda Kota Tidore dan DPU Organda Sofifi, untuk membantu kami dalam hal mengatur penertiban trayek serta simbol-simbol transportasi yang memberikan pelayanan keluar,” tutupnya.
Pertemuan tersebut menghasilkan sebuah kesepakatan, bahwa seluruh sopir yang berKTP Kota Tidore harus bergabung dengan DPU Sofifi, sehingga proses pemerataan trayek angkutan umum di daratan Oba dapat berjalan dengan lancar.
(Iswan_KanalIndonesia.com).
