Sebagai salah satu langkah proaktif yang ditujukan khusus bagi kredit tertentu, OJK telah menerbitkan guidance dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi, antara lain:
1) Kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar.
2) Jangka waktu restrukturisasi kredit/pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang
sesuai perjanjian restrukturisasi.
3) Penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan
pembayaran pokok/bunga.
4) Bank dapat memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
5) Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.
Saat ini sedang disusun Rancangan POJK pada daerah dan/atau sektor tertentu yang diperluas cakupannya kepada bencana non-alam. Hal ini merupakan respon cepat OJK dalam mengakomodir aspirasi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
Perkembangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Bagikan
Baca berita lainnya:
