Dalam menjaga stabilitas sektor keuangan, OJK menjalankan langkah-langkah:
a. Memperkuat mekanisme kerja pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan.
b. Meminta lembaga jasa keuangan untuk mengantisipasi peningkatan risiko yang mungkin terjadi dengan
menyediakan buffer yang memadai baik dalam bentuk kesiapan level pencadangan risiko kredit, risiko nilai
tukar, risiko suku bunga, maupun tingkat likuiditas di tengah peningkatan kinerja intermediasi yang
diharapkan masih terus berlanjut.
c. Mempertahankan dalam beberapa waktu ke depan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola
volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik seiring masih tingginya
volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan.
d. Memperkuat infrastruktur governance di sektor jasa keuangan melalui penguatan three line of defense dengan
penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) Terintegrasi.
Penerapan GRC terintegrasi di sektor jasa keuangan diharapkan dapat meningkatkan ketahanan, daya saing,
kemampuan adaptasi, dan efisiensi sektor jasa keuangan, serta penyediaan produk dan layanan yang
berorientasi pada konsumen.
e. OJK juga mendukung penguatan ekosistem pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan yang berintegritas dan
berkualitas serta menyesuaikan dengan international best practices. Salah satu inisiatif yang saat ini
sedang ditempuh khususnya pada sektor perasuransian adalah dengan melakukan persiapan implementasi PSAK 74
tentang Kontrak Asuransi melalui pembentukan taskforce yang melibatkan unsur asosiasi industri asuransi,
asosiasi profesi, serta Kementerian/Lembaga terkait untuk melihat kesiapan perusahaan asuransi baik dari
sisi persiapan infrastruktur, IT, SDM dan permodalan.
Selain memperhatikan sisi sektor jasa keuangan secara menyeluruh, OJK juga senantiasa memperkuat pengawasan individual institusi untuk memastikan terjaganya ketahanan individual lembaga jasa keuangan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT