Suharso Diberhentikan Sebagai Ketua Umum PPP, Pengamat Bilang Ini Bahaya untuk Kelanjutan KIB

ANANG 05 Sep 2022

SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Pencopotan Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP PPP, diperkirakan akan berpengaruh pada keberlanjutan koalisi KIB.

Pengamat Politik dari Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam mengatakan berhentinya Suharso dari jabatan Ketum PPP bisa mengancam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB).

“Situasi yang sungguh sulit untuk PPP dan juga Koalisi Indonesia Bersatu,” ujarnya melalui selulernya Senin (5/9/2022).

Ini tentu menganggu sebab saat partai dan Koalisi melakukan konsolidasi dan memantapkan internal untuk menyongsong 2024 mendatang, yang terjadi justru partai masuk dalam arena kegaduhan baru yang akan menguras banyak energi dan butuh waktu panjang untuk bisa rekonsiliatif.

“Hal ini bisa berbahaya juga untuk eksistensi PPP di pemilu 2024. Jika energinya habis untuk konflik internal itu, maka peluang untuk bisa bertahan dan tidak lolos parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen akan bisa kian besar,” terangnya.

Hal itu, lanjut Surokim, bisa menjadi alarm untuk partai berlambang kabah ini. Ia menambahkan, tentu saja jika konflik ini berkepanjangan maka eksistensi PPP di KIB juga akan terpengaruh.

“Apalagi posisi PPP di KIB juga penting. Saya pikir KIB harus bisa mengkuatkan PPP untuk bisa bertahan saat ini dan itu jelas bukan hal mudah untuk dilakukan karena sangat tergantung dari PPP sendiri untuk bisa menyelesaikan masalah internalnya,” pungkasnya.

Sebelumnya Suharso mengaku telah meminta maaf atas pernyataannya berkaitan menyinggung soal amplop kiai.

“Saya mengaku itu sebuah kesalahan. Saya memohon maaf dan meminta dibukakan pintu maaf,” kata Suharso dalam acara Sekolah Politik PPP di Bogor, (19/8/2022).

Surat pertama yang meminta Suharso mundur sebagai ketua umum dilayangkan oleh pimpinan 3 majelis pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu. Sebabnya pernyataan Suharso tentang “amplop kiai” yang disampaikan kala berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini dianggap menghina para kiai dan pesantren.

Keputusan itu disampaikan Majelis Tinggi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan. Keputusan ini diambil setelah 3 pimpinan majelis, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso. Nang