Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Sidang Lanjutan Kasus Robot Trading Viral Blast Global, Keterangan Saksi Ringankan Terdakwa

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya kembali menghadirkan dua orang saksi di persidangan kasus penipuan investigasi berkedok robot trading Viral Blast Global. Sidang digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan beragendakan mendengarkan keterangan saksi, Kamis (8/9/2022).

Dua saksi tersebut bernama Purnomo Rakasiwi dan Sutikno. Mereka berdua digadang-gadang para korban untuk memberikan kesaksian yang bisa memberatkan tiga terdakwa, yaitu Minggus Umboh, Rizky Puguh Wibowo, dan Zainal Huda Purnama.

Namun harapan itupun sirna, keterangan saksi justru meringankan posisi tiga terdakwa yang diadili dalam berkas penuntutan terpisah. Dihadapan Ketua Majelis Hakim Sutarno, kedua saksi tersebut bersaksi secara bergantian.

Purnomo Rakasiwi mendapat urutan pertama. Ia mengaku hanya sekedar kenal dengan Putra Wibowo. Purnomo sempat dijanjikan pekerjaan oleh terdakwa yang kini masih DPO.

“Saya dikenalkan teman ke Pak Putra di Januari 2021. Waktu ketemu ditawari pekerjaan. Lalu KTP saya diminta. Kemudian diajak ke bank BCA. Ternyata buka rekening. Saya cuma tanda tangan saja. Buku tabungan, ATM semua dibawa Pak Putra,” jelas Purnomo, Kamis (8/9).

Selesai dari bank, Purnomo mengaku diberi uang Rp 500 ribu dan sebuah Hp oleh Putra. Waktu memberikan HP, Purnomo hanya disuruh Putra untuk menunggu perintah apabila dibutuhkan untuk tanda tangan.

“Ternyata kerjanya cuma tanda tangan saja. Kalau Pak Putra butuh, saya ditelepon disuruh tanda tangan slip penarikan, pengiriman dan pemindahan bukuan. Pernah ada pindah dana 15 miliar. Kadang cek itu ada namanya kadang kosong. Kalau ada namanya itu Sutikno,” terangnya.

Purnomo mengaku pernah ke kantor Putra. Menurutnya, dia melihat kantor tersebut ada tulisan Viral Blast. Dan Putra mengaku sebagai bos kantor tersebut kepadanya.

“Ada tulisan Viral Blast di kantor Pak Putra. Katanya dia bosnya. Kalau mereka (tiga terdakwa) tidak pernah tahu dan ketemu. Saya tahunya cuma Putra,” ujarnya.

Lebih lanjut, Purnomo mengatakan rekeningnya hanya berumur setahun. Sebab, Putra menyuruh dirinya menutup rekening atas namanya itu. “Buka awal tahun 2021. Disuruh tutup awal Januari 2022,” ujarnya.

Beralih kepada saksi Sutikno. Dalam keterangannya pria dengan rambut dikuncir itu mengatakan Putra adalah teman SD di Lumajang. Dia mengaku hanya dipinjam rekeningnya oleh Putra.

“Cuma dipinjam rekening saja. Dia teman saya SD. Saya tidak tahu transaksinya. Kan dia sahabat saya. Jadi saya percaya saja. Token saya kirim ke Putra via paket. Buku tabungan sama ATM saya pegang. Ada dua rekening. Yang saya pinjamkan 975,” ungkapnya.

Sutikno mengatakan hanya dibutuhkan tanda tangannya di slip penarikan dan pengiriman uang ke seseorang sesuai perintah Putra. Paling besar dia mengaku pernah mengirim uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada Andrew.

“Saya dikasih fee 0,001 persen aja setiap penarikan dan pengiriman. Pernah kirim Rp 3,5 miliar dapat Rp 3,5 juta. Kalau Rp 1 miliar dapat Rp 1 juta. Dari uang itu saya beli mobil. Tetapi tidak semuanya. Sebagian uang saya,” bebernya.

Sebelum kasus ini mencuat, kata Sutikno, Putra menyuruh dirinya menutup rekeningnya. Saat itu sisa saldo di rekening sebesar Rp 380 juta. Setelah diambil, Sutikno disuruh mengantarkan ke Tunjungan Plaza via ojek online. “Sisanya disuruh kirim ke Putra. Saya kirim pakai Gojek,” ucapnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita