Di dalam PLBN ada beberapa Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari yaitu unsur Custom (Beacukai), Immigration (Imigrasi), Quarantine (Karantani meliputi Karantina Ikan, Karantina Tumbuhan dan Karantina Kesehatan Pelabuhan) serta unsur Security (TNI, Polri dan Security PLBN) Kegiatan di Area PLBN Sota secara aturan tidak diperbolehkan ada aktivitas wisata ataupun aktivitas event besar lainnya di Zona Inti (Kompleks perkantoran dan Mess Pegawai).
”Namun, kami memberikan kebijakan kalau hanya untuk berphoto tetap kami ijinkan namun tetap mengikuti tata tertib dan aturan yang berlaku di PLBN Sota. Untuk Jam Operasional ataupun hari kerja PLBN Sota yaitu hari Senin sampai Kamis pukul 08.00 -16.00 WIT dengan pemeriksaan masuk dan keluar dari PNG ke Republik Indonesia dan sebaliknya akan melalui beberapa tahap pemeriksaan seperti pemeriksaan Karantina kesehatan, Pemeriksaan Karantina Tumbuhan/Hewan, Pemeriksaan Bea Cukai, dan Pemeriksaan dokumen Imigrasi,”tegasnya.
Pada sesi lanjutan pembekalan dari dr. Bambang Budiman (Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Kabupaten Merauke) menyampaikan, bahwa dalam pencegahan masuk dan keluarnya penyakit Karantina dan penyakit menular di pintu masuk Negara, KKP mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal, keluar atau masuknya penyakit dan atau faktor resiko kesehatan diwilayah kerja Pelabuhan, Bandar Udara, Pos Lintas Darat Negara. Menjelaskan tentang wilayah tugas dan pos-pos dari Karantina Kesehatan Pelabuhan yang tersebar di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat.
Pada bagian Karantina Abdul Rasyid, S.P (Analis Perkarantinaan Tumbuhan Ahli Muda Stasiun Karantina Pertanian juga menyampaikan Visi Pembangunan Pertanian (2020-2024) yaitu Mewujudkan Ketahanan Pangan, Meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, Meningkatkan kualitas sumber daya pertanian, untuk mewujudkan Visi dan Misi tersebut banyak kendala yang dihadapi baik secara regional maupun skala global.
Sementara di bidang karantina ikan Firmansyah (Stasiun Karantina Ikan Kabupaten Merauke) memberikan penjelaskan tentang persyaratan tindakan Karantina Ikan, Jenis-jenis Ikan yang dilindungi yang ada diwilayah Merauke .
Irmasyah Fatriadi (Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke) menjelaskan, tentang wilayah kerja dari Kantor Imigrasi kelas II TPI Merauke, termasuk Pos Imigrasi diwilayah perbatasan darat RI-PNG diantaranya Sota, Erambu, Bupul, Mindiptana, Waropko. Diwilayah perbatasan RI-PNG masih berlaku aturan pelintas batas Tradisional dimana yang berhak melakukan aktivitas lintas batas tradisional adalah Orang Asli Papua (OAP) yang berdomisili diwilayah perbatasan.
Dibidang pendidikan Stephanus Kapasiang, S.Pd (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke) Menjelaskan secara umum tentang kondisi pendidikan di Kabupaten Merauke. Diwilayah perbatasan RI-PNG terdapat beberapa sekolah yang dekat dengan perbatasan Negara, dimana ada sekolah yang telah membuat MOU tentang penerimaan siswa asal PNG yaitu di SMK N 1 Sota dan SMK N Elikobel. Ada juga beberapa sekolah yang masih kurang dalam hal ketersediaan tenaga pengajar/guru, dan Kami dari Dinas Pendidikan biasanya telah bayak dibantu oleh Satgas pamtas yang ada diperbatasan dalam memberikan ilmu pendidikan kepada anak-anak diwilayah perbatasan. “Diharapkan kedepannya kerjasama yang sudah terjalin dapat terus berlanjut dan ditingkatkan lagi demi melahirkan generasi-generasi penerus bangsa yang berkualitas,”harapnya.@Wn
