Bersamaan, anggota DPRD Jombang Kartiyono menyambut baik aksi paguyuban jaranan. Sejauh ini dewan melihat ada potensi alokasi untuk pegiat seni melalui dana Pokok – pokok Pikiran DPRD atau dikenal dengan Dana Pokir.
“Pokir sudah ada mekanismenya, Pokir adalah suatu kewajiban anggota DPRD, yang diamanatkan oleh Undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata anggota komisi A DPRD Jombang itu.
Ditindaklanjuti dengan PP nomor 12 tahun 2018. Dalam teknisnya diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017, khususnya di pasal 78 ayat 2.
“Mekanisme pokir dijaring melalui reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing,” terang politisi PKB itu.
