Dimana Dewan diberikan kesempatan dalam satu tahun melakukan reses 4 bulan sekali atau 3 kali dalam satu tahun anggaran. Didalam reses mengundang berbagai elemen masyarakat untuk menyerap apa yang menjadi harapan dan usulan mengenai program kabupaten.
“Didalam reses sering muncul gagasan inovatif, yang selama ini belum tercover dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah oleh eksekutif,” urainya.
Tidak ada hal yang perlu ditutup – tutupi, siapapun yang mengajukan aspirasi dari elemen manapun kami persilahkan. Bisa dengan diskusi, bisa ngomong, dan bahkan melalui pertemuan – pertemuan non formal.
“Tadi sudah saya sampaikan di depan FRMJ, bahwa setelah ini secepatnya kami akan laporkan kepada pimpinan,” pungkasnya.
