Menurut Titis, sejak issue tambang emas masuk di tahap eksplorasi atau pemetaan titik sekira tahun 2014, masyarakat sekitar kawasan yang akan ditambang tidaklah ada gejolak.
Gejolak justru saat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) tambang emas di Trenggalek akhir tahun 2019.
“Saya sudah mendengar izinnya terhambat pada izin penggunaan lahan milik perhutani,”tuturnya.
Seperti dikatakan Titis, izin prinsip yang belum dipegang pihak tambang emas itu berkaitan tandatangan dari tiga dinas PUPR dan Tata Ruang, dinas PKPLH dan Bappeda Litbang yang kesemuanya di bawah naungan Pemkab Trenggalek.
“Ketiganya di bawah kendali Bupati karena dinas adalah bawahannya,”katanya.
Sedangkan fakta yang kali ini terlihat , Bupati H Moch Nur Arifin melakukan agitasi propagandanya untuk mengajakn masyarakatnya menolak adanya tambang emas.
