“Jika izin dan ketentuan yang berlaku sudah dipenuhi seyogyanya ya harus bisa berjalan,”tandasnya.
Bahkan Titis menyebut, bila alasan Bupati Arifin bahwa tambang emas di Kabupaten Trenggalek bakal merusak lingkungan , dijawab dengan lugas serta tegas oleh Titis yang punya segudang pengalaman tentang pertambangan , soal tambang dan analisa mengenai dampak lingkungannya (Amdal) telah dihitung serta dikaji sesuai ketentuan.
“Amdalnya dan konsekuensi lainnya telah melalui proses pengkajian oleh ahlinya,”tandasnya
Seperti dikutip dari laman resmi milik Pemkab Trenggalek www.trenggalekkab.go.id diantaranya selain penertiban terkait izin tambang, Bupati Arifin juga ingin memastikan perusahaan tambang memiliki hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar tambang.
