Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL NASIONAL

Cegah Tindakan Kekerasa di Lembaga Pendidikan, Kemenag RI Susun RPMA

Proses sosialisasi ini terus berjalan secara bertahap. Sebab, jumlah pesantren memang sangat banyak, lebih 37 ribu yang terdaftar di Kemenag.

Sosialisasi disampaikan kepada para kepala bidang dan kepala seksi di Kanwil Kemenag Provinsi yang bertugas dalam pembinaan pesantren.

Sosialisasi juga diberikan kepada perwakilan pesantren, baik dalam forum dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring).

“Kami sampaikan bahwa pengasuh pesantren harus membaca regulasi terkait pelindungan anak dan perempuan. Bahkan, saya menyebutnya regulasi itu sebagai kitab kuning baru. UU pelindungan anak dan perempuan agar menjadi panduan pesantren dan seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya

Ia mengatakan, jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan), tapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia.

Lanjutnya, Kemenag saat ini juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita