JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tindak kekerasan belakangan ini marak terjadi di lembaga pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur mengatakan, pihaknya selama ini telah melakukan ikhtiar dini sebagai bagian dari tindakan pencegahan dan upaya preventif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan sejumlah upaya, meskipun tidak harus show of force. Misalnya, preeventifnya, kami melakukan upaya pembinaan sosialisasi pesantren ramah anak. Kami punya buku panduan yang disusun bersama KPPA (Komisi Pelindungan Perampuan dan Anak) untuk pesantren ramah anak. Ini kami sosialisasikan,” terang Waryono di Jakarta, Minggu (18/9/2022).
Waryono mengatakan, terus menjalin komunikasi dengan pesantren untuk sama-sama saling mengingatkan bahwah santri adalah titipan orang tua kepada para kyai, ibu nyai, dan ustaz. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri.
“Artinya, santri harus mendapatkan pelindungan dan pembelajaran. Kalau sakit, diobati. (santri) tidak boleh mendapatkan kekerasan. Ini terus kami komunikasikan dan sosialisasikan,” terang Waryono.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya