Setidaknya ada empat penyelarasan relasi agama dan negara. Pertama, agama dan politik. Artinya, menjadikan nilai agama sebagai fatsoen politik, bukan mempermainkan agama untuk kepentingan politik.
Ke dua, agama dan layanan publik. Maksudnya, menyelenggaran pelayanan publik secara adil dalam memenuhi hak-hak sipil, tanpa diskriminasi.
Ke tiga, agama dan hukum. Yaitu, menekankan tujuan penerapan hukum untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dan kemaslahatan tanpa memaksakan formalisasi hukum agama.
