Ke empat, agama dan ekspresi publik. Pengertiannya, memberikan kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum.
“Jangan kemudian hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekerasan,” pesannya.
Ke empat, agama dan ekspresi publik. Pengertiannya, memberikan kebebasan beragama di ruang publik sesuai koridor hukum.
“Jangan kemudian hukum dijadikan alat untuk melegitimasi kekerasan,” pesannya.
Baca berita lainnya: