SIDOARJO,KANALINDONESIA.COM : Empat tersangka yang diduga pelatih atau penguji, kenaikan tingkat salah satu perguruan pencak silat di Sidoarjo ditangkap Polisi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, (11/9) di halaman sekolahan ICM Jalan Sarirogo, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jatim.
Penangkapan empat tersangka yang diduga pelatih tersebut, lantaran, orang tua korban tidak terima, karena sang buah hati pergi untuk selamanya, tanpa ada riwayat penyakit,.
Ayah korban, Dedik Hainul Akbar (43) bercerita pada , Minggu (11/9) sekitar pukul 06.00, korban berpamitan untuk mengikuti UKT. Dedik yang melihat anaknya sehat kemudian mengizinkannya mengikuti kegiatan itu. Korban pun pergi bersama rekannya.
Dedik Hainul Akbar, 43, tampak begitu terpukul atas kepergian anaknya, Alif Risky Al Masih untuk selamanya. Remaja yang duduk di bangku kelas XII tersebut tewas saat sedang mengikuti ujian kenaikan tingkat (UKT) sebuah perguruan silat.
Empat jam kemudian, Dedik yang tinggal di Kelurahan Pucang RT 10/RW 03 Kecamatan Sidoarjo mendapat kabar jika anaknya dibawa ke klinik. Pukul 11.30, Dedik didatangi dua pelatih anak sulungnya itu, jika anaknya pingsan. “Ngasih kabar kalau Alif mengalami pingsan,” ujarnya.
Kepada wartawan, Kombespol Kusumo Wahyu Bintaro mengatakan, ada empat pelaku yang diamankan dalam kejadian ini, diantaranya SJ, MM, MKM dan satu tersangka masih dalam pengembangan.
“Motifnya pelaku ini sedang menguji anak buahnya untuk kenaikan tingkat, diduga melakukan kontak fisik pada korban, yang menyebabkan korban saat itu pingsan, dan dilarikan ke RSUD Sidoarjo, hingga nyawanya tidak tertolong,”kata Kombes Kusumo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo. 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ncaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP KUHPidana dengan ncaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Irwan _kanalindonesia.com)
