TERNATE, KANALINDONESIA.COM: Polda Maluku Utara (Malut) melalui Dit Reskrimum menggelar konferensi pers pengungkapan perkara tindak pidana pemalsuan surat-surat (pemalsuan akta otentik) bertempat di Kantor direskrimum, Kamis (22/9/2022).
Kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K., dan di dampinggi Kabag Wasidik AKBP Hengki Setiyawan, S.I.K., Kasubdit I Moch Arinta Fauzi, S.I.K. dan penyidik subdit I.
Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil S.I.K., menjelaskan Kasus pemalsuan surat tersebut diawali dengan Laporan Polisi dengan Nomor : LP /30/II/MALUT/2022/SPKT/Polda Malut, tanggal 24 Februari 2022 yang dilaporkan oleh korban Sdr. Idruss Assagaf.
“Dilaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 bertempat di Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara (Malut),” ungkap Kabidhumas.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan empat tersangka yaitu Wengky Lukius Togo Alias Wengky, Umar Baay Alias Umar, Yermia Inik dan Dani Isnanto Baay, S.Sos Alias Dani.
“Diketahui ke empat tersangka menjual tanah perkapling dengan harga 15 juta sampai dengan 20 juta rupiah, luas keseluruhannya sebesar 32 hektar dan dipecah menjadi 271 Sertifikat,” jelasnya
Namun diketahui, bidang tanah tersebut semula telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM sementara No. 03 tahun 1969 a.n. Hadijah Assagaf dan SHM sementara No. 04 tahun 1969 a.n. Fariz Assagaf, yang terletak di Desa Nusliko Kecamatan Weda Kabupaten Halmahara Tengah Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Akibat perbuatan para tersangka yang melawan hukum, sehingga korban Idruss Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaan dan hak materi dan atas perbuatan para tersangka tersebut dikenakan pasal 264 ayat (1) ke-1, sub pasal 263 jo pasal 55 ayat (1) dan (2) kuhpidana dengan ancaman hukum penjara paling lama delapan tahun,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022 ke Jaksa Penuntut Umum. (Iswan_KanalIndonesia.com).
