TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Laporan tertulis atas kasus dugaan rasisme yang dilakukan bakal calon Wali Kota Tidore Kepulauan Samsul Rizal Hasdy resmi dimasukan ke Polres Kota Tidore Kepulauan, Selasa, 27 September 2022 kemarin.
Laporan itu dimasukan oleh Kepala Desa Balbar Kecamatan Oba Utara Amir Abdullah, yang didampingi kuasa hukumnya Fahmi Albar dan Suleman Galitan.
“Kami sampaikan laporan itu disertai bukti-bukti,” ujar Amir.
Kuasa Hukum Fahmi Albar kepada sejumlah wartawan menegaskan, bahwa pernyataan Samsul Rizal saat bersilaturrahim dengan warga masyarakat Kelurahan Mareku Kevamatan Tidore Utara, pada Jum’at 23 September 2022 lalu, merupakan suatu tindakan kejahatan.
“Setelah kami kaji, perbuatan Syamsul ini kemudian kami laporkan atas dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum pasal 156 KUHP, dan diskriminasi ras dan etnis pasal 16 jo pasal 4 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan untuk sanksi pidananya, paling lama 5 tahun penjarà dan denda senilai Rp.500 Juta,” ungkapnya.
Fahmi berharap agar pihak kepolisian menseriusi kasus tersebut, sehingga dalam waktu dekat sudah bisa ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kami akan mengawal kasus ini mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai pada putusan pengadilan,” tegasnya.
Fahmi menuturkan, pernyataan Syamsul yang menyinggung masyarakat Oba dan Suku Sanger itu telah berefek serius, sampai terjadi aksi demonstrasi oleh masyarakat Oba dan para kepala desa se-Daratan Oba.
“Sehingga dikhawatirkan, jika tidak diproses secara hukum, maka akan melahirkan konflik,” tutup Fahmi. (Iswan_KanalIndonesia.com).
