Tipu Jual Kayu Meranti Merah Sebesar Rp6,5 Miliar, Hendra Sugianto Divonis 30 Bulan Penjara

- Editor

Rabu, 28 September 2022 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, diketuai oleh Parta Bhargawa menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Sugianto selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan jual beli kayu meranti merah sebesar Rp6,5 miliar kepada Hadi Djojo Kusumo.

Alasan majelis hakim menilai bahwa unsur pidana dalam Pasal 378 KUHP seperti dalam surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliasto telah terpenuhi. Selain itu, tidak ada alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghilangkan hukuman atas tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan,” kata hakim Parta Bhargawa saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9).

Sebagai hal yang memberatkan vonis majelis hakim yaitu terdakwa Hendra tidak mengakui kesalahan perbuatannya. Selain itu, akibat tindakannya korban Hadi Djojo Kusumo mengalami kerugian sebesar Rp 6,5 miliar.

“Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum,” ucap Parta Bhargawa.

Terhadap tuntutan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Sudiman Sidabukke menyatakan pikir-pikir. Demikian pula JPU juga menanggapi dengan hal yang sama. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Yulistiono.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi berawal saat terdakwa Hendra menawarkan kayu meranti merah kepada komisaris PT Kayu Mas Podo Agung. Saat bertemu Hendra mengaku sebagai direktur utama PT Tanjung Alam Sentosa (TAS).

Untuk meyakinkan korban, Hendra juga mengatakan perusahaannya adalah rekanan dari PT Talisan Emas (TE), perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam yang berlokasi di Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku luas areal 54.750 Hektar selama 45 tahun.

Setelah terjadi kesepakatan, korban akhirnya mentransfer Down Payment senilai lebih kurang Rp 6,5 miliar. Namun, kayu yang dijanjikan tidak sesuai spesifikasi (Playwood Grade) yang dijanjikan Hendra di awal.

Karena tidak bisa menyediakan kayu yang dipesan Hadi, dibuatlah surat pernyataan dan kesepakatan pengembalian DP dengan dibukakan 2 lembar cek dengan nilai Rp 6,5 miliar. Namun, hingga jatuh tempo ternyata Hendra tidak dapat menyediakan pesanan kayu korban. Bahkan, cek yang diberikan ternyata tidak bisa dicairkan / blong.

Terkait dengan uang korban, ternyata dibuat operasional di tempat lain dan kayu sebagaimana yang dijanjikan telah dijual kepada pihak lain tanpa seijinnya. Dan hasil penjualan kayu ke pihak lain tersebut, tidak diserahkan kepada korban Hadi. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong
Jatim Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Konsisten Sejak 2020- 2024, Khofifah Pastikan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional
AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya
Ungkap Peran TNI AD dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Alam, Dispenad Ajak Awak Media Jelajahi Agroforestry Gunung Hejo
Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL
Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan
Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP
KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 11:39 WIB

Satlantas Polres Pacitan Laksanakan Cipkon Harkamtibmas, Amankan 27 Sepeda Motor Brong

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:23 WIB

Jatim Provinsi Penghasil Beras Tertinggi di Indonesia Konsisten Sejak 2020- 2024, Khofifah Pastikan Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:59 WIB

AKP Inggit Prasetyanto Serap Aspirasi di Pendopo Pemdes Wringinanom, Ini Pesannya

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:34 WIB

Ungkap Peran TNI AD dalam Ketahanan Pangan dan Pelestarian Alam, Dispenad Ajak Awak Media Jelajahi Agroforestry Gunung Hejo

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:27 WIB

Pemkab Sidoarjo Dukung Pengembangan BUMDes Sebagai Destinasi ODL

Jumat, 7 Februari 2025 - 21:15 WIB

Sidak Gedung SDN Kedungsumur Sidoarjo Yang Rusak, Ini Pesan Dhamroni Chludori Kepada Sekdin Pendidikan

Jumat, 7 Februari 2025 - 20:29 WIB

Unidha Malang Buka Suara Soal RKUHAP

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:40 WIB

KPU Ponorogo Serahkan SK Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Serentak 2024

KANAL TERKINI

KANAL NASIONAL

BMKG: Waspada Potensi Bencana Hidrometeorologi 8-9 Februari

Sabtu, 8 Feb 2025 - 12:08 WIB

KANAL NASIONAL

Ketua Umum SMSI Temui Mensos Bahas Sinergi dalam Peringatan HPN 2025

Sabtu, 8 Feb 2025 - 10:35 WIB