Pengamanan yang seharusnya memberikan rasa aman menjadi tekanan dan ketakutan bagi penonton dalam stadion, jelas dan tegas dalam Dalam regulasi FIFA Stadium Safety and Security Pasal 19 b mengatur secara tegas “No Firearms or Crowd Control Gas’ shall be carried or used”.
(Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa yang boleh dibawa atau digunakan) dan secara tegas dalam hal kepolisan menjalankan tugas nya untuk selalu menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi manusia sebagaimana Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Lanjutnya, Ahmad Agus Muin beranggapan, jika Panpel dibawah pengawasan PSSI juga harus bertanggung jawab, karena dalam keadaan darurat jelas.
“Panpel Wajib memastikan bahwa masing-masing Pintu dan gerbang ini dijaga setiap saat oleh Strewards yang ditunjuk secara khusus, untuk menjaga dari penyalahgunaan dan memastikan rute evakuasi jika terjadi situasi darurat (Regulasi keselamatan dan kemanan PSSI 2021 pada Pasal 21 poin b,” tegasnya.
