Enam Orang Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Akan Diperiksa Polisi Pekan Depan

- Editor

Jumat, 7 Oktober 2022 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kepolisian akan periksa enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur yang menewaskan 131 orang pada pekan depan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

“Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi di Mapolda Jatim, Jumat (7/10/2022).

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi di Kanjuruhan Malang. Mereka adalah AHL selaku Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, AH Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, SS Security Officer, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Irjen Dedi mengatakan, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

“Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur),” ujar jenderal dua bintang ini.

Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.

“Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion,” ujar dia.

Baca Juga :  Kebakaran Sambit Ponorogo, Belasan Kambing di Kandang Mati Terpanggang

Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

Kebakaran Sambit Ponorogo, Belasan Kambing di Kandang Mati Terpanggang
Tanggal Keberangkatan Makin Dekat, Kemenag Ponorogo Distribusikan Ratusan Koper Jamaah Haji
Soal Macung Lagi, Sugiri Sancoko: Kinerjaku Selama Jadi Bupati Biar Rakyat Ponorogo yang Nilai
Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran
Gunungapi Ruang Kembali Naik Level IV ‘Awas’
Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT
Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya
Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom

Berita Terkait

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:48 WIB

Kebakaran Sambit Ponorogo, Belasan Kambing di Kandang Mati Terpanggang

Rabu, 1 Mei 2024 - 08:04 WIB

Tanggal Keberangkatan Makin Dekat, Kemenag Ponorogo Distribusikan Ratusan Koper Jamaah Haji

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:15 WIB

Soal Macung Lagi, Sugiri Sancoko: Kinerjaku Selama Jadi Bupati Biar Rakyat Ponorogo yang Nilai

Selasa, 30 April 2024 - 20:06 WIB

Gus Yani Hadiri Halal Bihalal Keluarga Besar Pendidikan Wilker III, Instruksikan Penyaluran BOSDA Tepat Sasaran

Selasa, 30 April 2024 - 19:47 WIB

Pamit Kenal Camat Kedamean dari Drs. Sukardi kepada Irwanto ST. MT

Selasa, 30 April 2024 - 19:45 WIB

Totalitas Dukung Khofifah di Pilgub Jatim 2024, Jaringan DHD 45 Resmikan Posko Relawan Juang KIP Jatim-1 di Surabaya

Selasa, 30 April 2024 - 19:41 WIB

Polisi Ringkus Pemilik Tanaman Ganja di Wringinanom

Selasa, 30 April 2024 - 19:38 WIB

Polres Kediri Gelar FGD, Siapkan Pilkada 2024 Aman dan Kondusif

KANAL TERKINI