Dugaan Kasus Diskriminasi Ras dan Etnis, 11 Saksi dan Terlapor Sudah Diperiksa

- Editor

Selasa, 11 Oktober 2022 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Dugaan kasus kejahatan terhadap ketertiban umum serta diskriminsasi ras dan etnis terhadap masyarakat Oba dan suku Sanger terus dikawal pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.

Dugaan kasus yang melibatkan salah seorang yang digadang-gadang maju sebagai calon Wali Kota Tidore 2024 itu, telah dilaporkan ke Polres Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Sementara prosesnya berjalan dan terus dikawal oleh pelapor melalui kuasa hukumnya Fahmi Albar. terdapat 11 orang saksi dan terlapor Syamsul Rizal sudah diperiksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpantau, kuasa hukum pelapor Fahmi Albar, pada Senin 10 Oktober 2022 kemarin menyambangi Polres Tidore Kepulauan.

Fahami mengaku, bahwa kedatangan di Polres Tidore itu, untuk mengkonfirmasi terkait dengan pengembangan perkara dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum dan diskriminsasi ras dan etnis, yang di laporkan pada tanggal 27 September 2022 lalu.

Menurutnya, kedatangannya tersebut di terima oleh penyidik Polres Tidore yakni Bripka M. Rifai Adam.

“Kami berterimkasih kepada penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang dengan cepat dan responsif terhap kasus yang telah dilaporkan itu,” ucap Fahmi.

Fahmi mengatakan, dari keterangan penyidik bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk terlapor yakni Samsul Rizal Hasdy.

“Jadi penyidik tahapanya tinggal menunggu pemeriksaan ahli, dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini masuk kategori peristiwa pidana atau tidak,” pungkasnya.

“Kami tidak memvonis atau menyalahkan, namun dilihat dari kronologis kasus yang ada, patut diduga atau diindikasikan bahwa Bapak Samsul Rizal diduga melanggar pasal 156 KUHP dengan bunyi pasal sebagai berikut, barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau bebarapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda empat ribu lima ratus rupiah,” terang Fahmi

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Menurutnya, perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau bebarapa bagian lainya karna ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Dan atau diskriminasi ras dan etnis sebagaimana ketentuan dalam pasal 16 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

Pasal 16, setiap orang dengan sengaja menunjukan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banya Rp.500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).

Penerapan pasal tersebut sudah patut, sebab bagaimana tidak, dari pidato Muhammad Samsul Rizal dengan kalimat “jadi kalau mau kaco, mo keto, dan lain-lain di Oba, mo kaco dan mo keto jangan di Tidore pak, jangan di Tidore bu, di Oba, disini negeri tarekat, negeri para aulia jangan kotori mau kotori sana di Sanger-Sanger sana di oba”.

Pidatonya seperti itu telah menyakiti hati masyarakat di daratan Oba (Kaiyasa sampai Nuku) dan masyarat Sangir yang hidup di daratan Oba, sehingga masyarakat Oba dan masyarakat Sangir tidak tinggal diam dan turun ke jalan melakukan aksi demo untuk menuntut keadilan membela harkat, martabat, harga diri masyarakat Oba dan masyarkat Sangir, pada hari Senin tanggal 26 September 2022 di depan Polres Kota Tidore.

Baca Juga :  Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Terkait dengan pasal yang kemudian menjadi rujukan laporan, menurut pandangan kuasa hukum bahwa, pasal 156 adalah delik formil sehingga patut untuk dilihat unsurnya adalah apakah pernyataan Samsul Rizal di depan umum, ketika pernyataan itu di epan umum, maka patut dikategorikan perbuatan tersebut adalah perbuatan pidana sehingga harus dihukum.

Apalagi 7 saksi yang diperiksa telah menguatkan bahwa pernyataan tersebut adalah pernyataan menghina, menghasut, golongan tertentu yakni (orang Oba dan orang Sangir).

Sementara pasal 16 jo pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis yang telah dilaporkan tersebut, menurut kuasa hukum, pasal tersebut mengisyaratkan bahwa adanya kesengajaan, menganjurkan dan atau menggerakan orang lain (audies/ tamu undangan) untuk merasa bahwa tempat untuk onar, dan mabuk-mabukan tempatnya di Oba serta menunjukan tempat kotor di Sangir di Oba.

Hal ini menunjukan adanya kesengajaan dalam penyamapain pidato oleh M. Samsul Rizal.

Harapan kuasa hukum, dengan adanya proses hukum yang telah berjalan di Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep), dapat dengan cepat menetapkan Samsul Rizal Sebagai tersangka.(Iswan_KanalIndonesia.com).

Berita Terkait

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”
Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB
Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi
Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol
Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan
Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup
Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan
Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:45 WIB

Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Kamis, 25 Juli 2024 - 10:34 WIB

Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB, Kejari Surabaya Ajukan Kasasi

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:42 WIB

Gregorius Ronald Tannur Bebas, Hakim Anggap Korban Tewas karena Alkohol

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:21 WIB

Terekam CCTV, Pria Pelaku Pencurian Di Rumah Tetangga Diringkus Polisi Polres Pamekasan

Sabtu, 20 Juli 2024 - 12:27 WIB

Sepupu Penganiaya Rahem Hingga Terbunuh, Di Jerat Pidana Kurungan Penjara Seumur Hidup

Kamis, 18 Juli 2024 - 08:40 WIB

Kasus Pungli Sawoo Ponorogo, Dua Terdakwa Akhirnya Dijatuhi Vonis Kurungan

Jumat, 5 Juli 2024 - 22:21 WIB

Curi Sepeda Motor, Polisi Ringkus Pelaku Warga Suruh

KANAL TERKINI