TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Dugaan kasus kejahatan terhadap ketertiban umum serta diskriminsasi ras dan etnis terhadap masyarakat Oba dan suku Sanger terus dikawal pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Dugaan kasus yang melibatkan salah seorang yang digadang-gadang maju sebagai calon Wali Kota Tidore 2024 itu, telah dilaporkan ke Polres Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut).
Sementara prosesnya berjalan dan terus dikawal oleh pelapor melalui kuasa hukumnya Fahmi Albar. terdapat 11 orang saksi dan terlapor Syamsul Rizal sudah diperiksa.
Terpantau, kuasa hukum pelapor Fahmi Albar, pada Senin 10 Oktober 2022 kemarin menyambangi Polres Tidore Kepulauan.
Fahami mengaku, bahwa kedatangan di Polres Tidore itu, untuk mengkonfirmasi terkait dengan pengembangan perkara dugaan kejahatan terhadap ketertiban umum dan diskriminsasi ras dan etnis, yang di laporkan pada tanggal 27 September 2022 lalu.
Menurutnya, kedatangannya tersebut di terima oleh penyidik Polres Tidore yakni Bripka M. Rifai Adam.
“Kami berterimkasih kepada penyidik Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) yang dengan cepat dan responsif terhap kasus yang telah dilaporkan itu,” ucap Fahmi.
Fahmi mengatakan, dari keterangan penyidik bahwa telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi termasuk terlapor yakni Samsul Rizal Hasdy.
“Jadi penyidik tahapanya tinggal menunggu pemeriksaan ahli, dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini masuk kategori peristiwa pidana atau tidak,” pungkasnya.
