Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Begini Kesaksian Ni Nengah Suciarni di Sidang Kasus UU ITE Hotel Bidari

Bahkan I Gede Gunanta menikmati keuntungannya sendiri sampai membuka usaha baru seperti boutique di Hotel Bidari untuk istrinya yang kedua padahal hotel tersebut masih status sita Pengadilan Negeri Mataram.

“Kami Tim PH menilai, dengan fakta ini justru korban yang sebenarnya adalah Ibu Suci karena dia memiliki hak namun tidak bisa mendapatkannya meski telah lama berjuang melalui proses pengadilan dari tahun 2016,” jelas Yan Mangandar.(dan_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita