Bahkan I Gede Gunanta menikmati keuntungannya sendiri sampai membuka usaha baru seperti boutique di Hotel Bidari untuk istrinya yang kedua padahal hotel tersebut masih status sita Pengadilan Negeri Mataram.
“Kami Tim PH menilai, dengan fakta ini justru korban yang sebenarnya adalah Ibu Suci karena dia memiliki hak namun tidak bisa mendapatkannya meski telah lama berjuang melalui proses pengadilan dari tahun 2016,” jelas Yan Mangandar.(dan_kanalindonesia.com)
