Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Sidang Kasus ITE Hotel Bidari, Saksi: Tindakan IMS untuk Membantu Mendapatkan Apa yang Menjadi Hak Saya

Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari di Pengadilan Negeri Mataram.(Foto: Istimewa)

MATARAM, KANALINDONESIA.COM – Sidang keenam kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari dengan Pelapor Gede Gunanta alias GG dan Terdakwa Ida Made Santi Adnya alias IMS bergulir di Pengadilan Negeri atau PN Mataram, Kamis (13/10/2022).

Agenda sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari ini adalah untuk mendengarkan keterangan saksi terdakwa yakni Saudara Ni Nengah Suciati (NNS) yang merupakan mantan isteri dari Pelapor.

Sidang dipimpin oleh Majlis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono SH., MH., didampingi Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, SH, dan Mahyudin Igo, SH., MH. Sementara tiga jaksa penuntut umum (JPU) yang hadir Hendro Sayekti, SH., dan I Nyoman Sandi Yasa,SH. Iwan Hendarso, SH.

Dalam kesaksiannya, NNS mengaku bahwa tindakan terdakwa IMS memposting Hotel Bidari yang akan dijual atau dilelang di medsos Facebook (FB) merupakan upaya IMS sebagai pengacara dirinya untuk membantu agar segera mendapatkan apa yang menjadi haknya, yakni harta gono-gini.

Hal itu diketahui saat JPU memberikan beberapa pertanyaan kepada saksi NNS diantaranya terkait postingan di medsos (FB) yang menyatakan Hotel Bidari akan dijual atau dilelang yang menyebabkan Terdakwa IMS dilaporkan oleh GG.

“Saya tidak tau bahwa pengacara saya memposting di medsos terkait Hotel Bidari yang mau dijual, saya baru tau setelah Terdakwa dilaporkan oleh GG. Jadi sebelum dilaporkan saya tidak tau,” ucap NNS.

“Tetapi saya merasa telah memberikan kuasa kepada pengacara saya, dan tindakan terdakwa IMS itu membantu saya untuk segera mendapatkan apa yang menjadi hak saya,” imbuhnya.

Meski demikian, saksi NNS mengaku dirinya terlebih dahulu sudah mendapatkan masukan dari KPKNL agar harta bersama itu, termasuk Hotel Bidari pelelangannya diposting juga di medsos. Sehingga apa yang dilakukan Kuasa Hukumnya yakni terdakwa adalah hal yang lumrah dan membantunya.

“Intinya surat kuasa kepada terdakwa sampai hari ini masih berlaku. Saya tidak pernah cabut kuasa saya. Kemudian hal-hal yang masuk dalam postingan sudah sesuai dengan substansi surat kuasa yang sifatnya komanditer dan surat kuasa ini sifatnya kontraktual,” jawabnya tegas.

Namun saat JPU menanyakan apakah saksi mengetahui bahwa harta yang ingin dijual seperti dalam postingan di medsos tersebut adalah merupakan harta yang masih terikat dalam perjanjian hak tanggungan yaitu diagunkan di bank. Dengan tegas Saksi terdakwa menjawab tahu (mengetahui).

“Saya tahu bahwa Hotel Bidari ini adalah salah satu harta yang masih dalam tanggungan Bank,” jawab NNS tegas.

“Ada BRI, Bank Niaga dan Mandiri. Sewaktu pinjaman saya ikut menandatangani pengajuan pinjaman itu. Untuk pembayaran angsuran perbulannya saya tidak tahu, bahkan jumlah angsurannya juga saya tidak tahu. Yang saya tahu uang pembayaran angsuran bersumber dari hasil hotel,” imbuh NNS.

Kemudian, ketika JPU melayangkan pertanyaan apakah Hotel Bidari itu milik saksi?. Saksi NNS spontan menjawab “tidak”.

“Tidak. Karena hotel ini berdasarkan keputusan incrah pengadilan menjadi hak bersama dengan Pelapor GG selaku mantan suami saya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita