Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Sidang Kasus ITE Hotel Bidari, Saksi: Tindakan IMS untuk Membantu Mendapatkan Apa yang Menjadi Hak Saya

Sementara itu, menjawab pertanyaan penasehat hukum (PH) terdakwa terkait siapa yang menanggung kebutuhan hidup sehari-hari nya. Saksi NNS mengaku dirinya sudah tidak pernah diberi biaya hidup oleh pelapor GG. Ia juga mengaku untuk bertahan hidup dengan uang tabungan dan dibantu orang tuanya.

“Saya tidak pernah diberi biaya hidup, selama ini saya hidup dari uang tabungan, dan dibantu orang tua serta terkadang meminjam. Pelapor atau mantan suami hanya menanggung bayar listrik air dan pendidikan anak-anak, itupun langsung berhubungan dengan anak masalah biaya pendidikan, tidak melalui saya,” ucapnya.

“Jadi saya merasa bersyukur terdakwa membantu memposting Hotel Bidari ini agar segera laku dan saya mendapatkan hak saya sesuai keputusan PN terkait pembagian harta,” kata NNS, menambahkan.

Sementara, Yan Mangandar Putra selalu penasihat hukum terdakwa IMS mengatakan, kesaksian NNS mempertegas bahwa tindakan terdakwa IMS dalam memposting Hotel Bidari di FB adalah untuk membela hak NNS selaku klien IMS dalam mencari calon pembeli sesuai dengan putusan pengadilan yang telah ingkrah pada 2018.

“Ibu NNS sangat jelas memberikan keterangan dalam persidangan bahwa Terdakwa IMS bertindak selaku kuasa yang membela Haknya agar bagaimana eksekusi atas Putusan Pengadilan terlaksana termasuk mencari calon pembeli melalui proses lelang atas hotel tersebut melalui medias sosial,” paparnya.

Menurut Yan Mangandar, pengelolaan secara terus menerus oleh pelapor GG terhadap objek perkara yakni Hotel Bidari jelas sangat merugikan pihak NNS selaku pemilik hak sebagian atas hotel dan tidak pernah GG bagi hasil kepada diri NNS.

“Semestinya oleh karena hotel milik berdua dan masih status disita pengadilan sepatutnya GG jangan dulu mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga sebelum eksekusi lelang berhasil dan jika pun mengadakan kesepakatan dengan pihak lain terkait hotel seharusnya juga atas ijin dari NNS,” katanya.

“Sekali lagi, tujuan terdakwa memposting adalah semata membela hak NNS selaku klien IMS untuk mencari calon pembeli agar putusan pengadilan yang telah ingkrah sejak 2018 agar bisa segera dilaksanakan,” kata Yan Mangandar, menambahkan.

Sebagai informasi, berikutnya sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU ITE Hotel Bidari dengan Pelapor Gede Gunanta Alias GG dan Terdakwa Ida Made Santi Adnya alias IMS akan dilanjutkan pada 27 Oktober 2022 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi ahli.(dan_kanalindonesia.com)

 

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita