Padahal itu hanya pandangan luarnya saja dan tidak sepenuhnya benar, padahal bila kita merujuk pada PP 51/2009 yg disesuaikan dg UU 36/2014 dan UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, maka apoteker dapat didefinisikan sebagai seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan profesi apoteker, lulus Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (UKAI) dengan memperoleh Sertifikat profesi yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi, telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker serta memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan kewenangan melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.
Sehingga dapat dikatakan bahwa seorang apoteker tidak hanya seorang yang bertugas di apotek. Akan tetapi seorang apoteker bisa bertugas di fasilitas Kesehatan lain seperti : Rumah Sakit, pabrik Obat, Distributor obat dan di Puskesmas.
Lalu apa peran dan fungsi apoteker yang bisa dilakukan dalam mewujudkan Aksi Menuju Dunia Lebih Sehat sesuai tema World Pharmacist Day (WPD)? Terutama dalam hal menekan penyalahgunaan obat?
