Lantas apa peran apoteker untuk menekan penyalahgunaan obat? Kita harus kembali merujuk pada Sumpah Apoteker pasal 4
“Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian.”
Seorang apoteker harus hadir dalam setiap pelayanan kefarmasian yang ditanggung nya. Baik di apotek, rumah sakit, klinik, puskesmas, bahkan industri obat.
Sehingga dengan kehadiran dan kesadaran akan Sumpah Apoteker yang telah diucapkan, maka pelayanan farmasi akan berjalan dengan baik. Masyarakat teredukasi dengan baik, sehingga angka penyalahgunaan obat akan menurun.
Perubahan paradigma dari drug oriented menjadi patient oriented, Apoteker pasti ikut berperan penting dalam mendukung patient safety. Apoteker wajib turut serta dalam melaksanakan pelayanan kefarmasian yang langsung pada pasien.
Dengan adanya perubahan paradigma pelayanan kefarmasian dari drug oriented menjadi patient oriented tersebut, serta dibutuhkannya apoteker dalam mendukung pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka dipandang perlu apoteker sebagai tenaga profesi kefarmasian mempunyai tanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian yang baik dimasyarakat dan harus secara professional dengan memegang teguh iptek kefarmasian dan kode etik profesi sebagai apoteker.
