Usai Dipanggil DPRD, SMPN 6 Ponorogo Cabut Edaran Penarikan Iuran

ARSO 17 Okt 2022

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM:  Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan DPRD Ponorogo meminta Dinas  Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi dan menghentikan semua pungutan yang berdalih untuk kepentingan peningkatan kwalitas pendidikan.

Sementara terkait dengan SMPN 6 Ponorogo diminta menarik surat edaran ke wali murid yang berisi penarikan iuran sebesar Rp1, 5 juta.

Keputusan tersebut adalah hasil  rapat dengar dapat (hearing) antara Komisi D DPRD Ponorogo dengan Dinas  Pendidikan dan SMPN 6 diruang Banggar, Senin (17/10/2022).

“SMPN 6  ini menurut saya bermain- main dalam narasi di surat edarannya itu. Namannya iuran sukarela namun ditetapkan  kesanggupan membayarnya dengan nilai ditentukan dan ada tahapannya. Maka komisi D meminta  pihak sekolah menarik   surat edaran itu jika tidak diwajibkan, “ jelas Ralelyanda Solikha Wijayanti,   anggota Komisi D dari fraksi PDI  Perjuangan .

Ralely, mengungkapkan hasil temuan  Komisi D pungutan sebesar Rp1, 5 juta tidak relevan dan bertentangan dengan Permendikbud no 44 tahun 2020 yang menyatakan sekolah negeri yang dibiayai oleh APBN dan APBD tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun.

“Viralnya masalah ini di media sosial dan lainnya bukti bahwa wali murid dan masyarakat keberatan dan tidak berkenan  dengan pungutan itu. Saya juga meminta kepada wali murid untuk speak up aja jika keberatan.  Dewan akan memfasilitasi dan mengawal jangan sampai masalah seperti ini terulang lagi ,”tegas Ralelyanda.