PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Komisi D Bidang Pendidikan dan Kesejahteraan DPRD Ponorogo meminta Dinas Pendidikan untuk segera melakukan evaluasi dan menghentikan semua pungutan yang berdalih untuk kepentingan peningkatan kwalitas pendidikan.
Sementara terkait dengan SMPN 6 Ponorogo diminta menarik surat edaran ke wali murid yang berisi penarikan iuran sebesar Rp1, 5 juta.
Keputusan tersebut adalah hasil rapat dengar dapat (hearing) antara Komisi D DPRD Ponorogo dengan Dinas Pendidikan dan SMPN 6 diruang Banggar, Senin (17/10/2022).
“SMPN 6 ini menurut saya bermain- main dalam narasi di surat edarannya itu. Namannya iuran sukarela namun ditetapkan kesanggupan membayarnya dengan nilai ditentukan dan ada tahapannya. Maka komisi D meminta pihak sekolah menarik surat edaran itu jika tidak diwajibkan, “ jelas Ralelyanda Solikha Wijayanti, anggota Komisi D dari fraksi PDI Perjuangan .
Ralely, mengungkapkan hasil temuan Komisi D pungutan sebesar Rp1, 5 juta tidak relevan dan bertentangan dengan Permendikbud no 44 tahun 2020 yang menyatakan sekolah negeri yang dibiayai oleh APBN dan APBD tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
“Viralnya masalah ini di media sosial dan lainnya bukti bahwa wali murid dan masyarakat keberatan dan tidak berkenan dengan pungutan itu. Saya juga meminta kepada wali murid untuk speak up aja jika keberatan. Dewan akan memfasilitasi dan mengawal jangan sampai masalah seperti ini terulang lagi ,”tegas Ralelyanda.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com