SIMEULUE, KANALINDONESIA.COM: Sat Reskrim Polres Simeulue mengamankan JD, lantaran tega mencabuli anak kandungnya sendiri, Kamis(13/10/2022).
Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban, di mana telah terjadi dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, pada 13 Oktober lalu.
Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JD di rumahnya.
“Kasus Jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah dari korban ditangkap,” kata Andri, Selasa, (18/10/2022).
Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” demikian, kata Andri Gunawan. (M Irwan_kanalindonesia.com)
