LANGSA, KANALINDONESIA.COM: Sat Narkoba Polres Langsa mengamankan AM(39) warga Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang lantaran kedapatan menyimpan 1 paket sabu dengan berat 506,40 gram, Senin(31/10/2022).
Kapolres langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba IPTU Shandy Saputra mengatakan,” sebelumnya kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang,”ucapnya.
Kemudian Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil melakukan penangkapan pelaku tersebut di pinggir jalan Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang pada Minggu(30/10/2022) sekira pukul 10.30 WIB.
“Saat dilakukan penggeledahan kita temukan di bawah jok sepeda motornya barang-bukti berupa 1 paket besar Sabu,”imbuhnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan BB kita amankan di Polres langsa guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut. (M.Irwan_kanalindonesia.com)
