SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Petugas gabungan terdiri dari Polres Kediri dan Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil bongkar pembuatan uang palsu sebanyak dua miliar yang diproduksi di Bandung Barat, Jawa Barat. Sebanyak 11 pelaku sindikat turut diamankan polisi.
Didampingi Kapolda Jatim, Irjen Toni Harmanto, Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho. Kapolres menjelaskan bahwa sindikat tersebut sudah beroperasi dan memproduksi ratusan juta upal tersebut, sejak 2021 hingga Oktober 2022.
“Salah satu dari pelaku sindikat ini ada yang bertindak sebagai pendanaan. Merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) di daerah Pemkab Grobogan,” kata AKBP Agung Kamis (3/11/2022).
Oknum ASN yang dimaksud adalah berinisial SD (48), warga Grobogan, Jateng. Ia mendanai operasional sekaligus pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu.
Sedangkan, seorang tersangka lainnya, M (52), warga Kediri, ternyata merupakan ‘emak-emak’ atau ibu rumah tangga, yang bertindak menyimpan dan mengedarkan uang palsu tersebut.
Dari para tersangka. Agung mengaku, pihaknya berhasil mengamankan 55 item barang bukti, mulai dari cat dan perkakas bahan cetak uang. Termasuk, alat atau mesin pencetak uang yang berjumlah lima mesin berukuran besar.
Selama kurun waktu tersebut, sindikat ini berhasil mencetak uang palsu sebanyak dua miliar rupiah. Parahnya, sejumlah dua miliar uang palsu tersebut telah didistribusikan ke sejumlah daerah di Pulau Jawa, meliputi Jatim, Jakarta, Jateng, hingga Jabar.
Sedangkan, Rp800 juta uang palsu lainnya berhasil diamankan oleh kepolisian. Dari uang palsu yang berhasil diamankan. Uang palsu yang siap edar senilai Rp405 juta. Sedangkan uang palsu yang sedang diproses pencetakannya, senilai Rp402 juta.
“Penukarannya 1:2. Jadi misalkan uang senilai Rp10 juta asli akan ditukar dengan Rp20 juta yang palsu. Suplai bahan baku, kami kembangkan kembali,” jelasnya.
Setelah dilakukan serangkaian proses pengembangan. Ternyata, para tersangka sindikat tersebut memproduksi uang palsu tersebut di Jalan Cigugur Girang Kampung Cipanjak, Parongpong, Bandung Barat, Jabar.
“Hasil penyelidikan, mereka sebagian merakit alat cetak biasa dan akan dikembangkan menjadi alat pencetak uang. Kami akan kembangkan lagi,” pungkasnya.
Kesebelasan tersangka dalam sindikat tersebut, diantaranya sebagai berikut, M (52), ibu rumah tangga, warga Kediri, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu.
HFR (38) warga Makassar, Sulsel, berperan menyimpan dan pengedar uang rupiah palsu di wilayah Surakarta. DAN (44) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat.
ABS (38) warga Karanganyar, Jateng, berperan mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Karanganyar. R (37) warga Tasikmalaya, Jabar, berperan sebagai pembuat design uang palsu, pembuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi.
W (41), petani, warga Pekalongan, Jateng, berperan produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Pelaku S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi.
SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi. FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung.
SD (48), seorang ASN, warga Grobogan, Jateng, berperan mendanai untuk pembelian alat-alat mesin cetak serta bahan baku pembuatan atau produksi uang rupiah palsu. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com