Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Sidang Kasus Lakalantas, Ibu Kandung Korban Hadir di Persidangan

Akibat perbuatan terdakwa yang sengaja mengemudikan mobil dengan cara membahayakan, korban Christopher Candra dan Michael Angwen meninggal dunia dan didakwa Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan acaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita