Akibat perbuatan terdakwa yang sengaja mengemudikan mobil dengan cara membahayakan, korban Christopher Candra dan Michael Angwen meninggal dunia dan didakwa Pasal 311 ayat (5) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan acaman Hukuman Penjara paling lama 12 Tahun. (Ady_kanalindonesia.com)
Sidang Kasus Lakalantas, Ibu Kandung Korban Hadir di Persidangan
Bagikan
Baca berita lainnya:
