“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” paparnya.
Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)
