Tidak Diberi Kesempatan Menanggapi Putusan, Pengacara Mas Bechi Protes

- Editor

Kamis, 17 November 2022 - 20:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ngacir usai putusan selesai dibacakan. Hal ini sempat membuat emosi salah seorang pengacara dari Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Tak seperti biasanya, usai membacakan vonis, hakim biasanya akan memberikan kesempatan pada kedua belah pihak untuk menanggapinya. Namun yang terjadi kali ini, Ketua Majelis Hakim Sutrisno langsung buru-buru menutup sidang, tanpa menunggu tanggapan dari JPU maupun pengacara terdakwa. JPU sendiri biasanya mau memberikan statemen pada wartawan, namun pada kesempatan itu tim JPU justru melarikan diri melalui jalan pintu belakang hakim.

“Atas putusan ini, masing-masing pihak dapat menerima atau melakukan upaya hukum maupun pikir-pikir dengan waktu 7 hari. Demikian dan sidang ditutup,” ujarnya sembari memukulkan palu sidang tanda ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak pelak, Abdul Bashit, salah satu pengacara MSAT berteriak pada hakim. Ia mempertanyakan mengapa pihak kuasa hukum terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menanggapi vonis tersebut.

“Yang mulia, kenapa kami tidak diberi kesempatan menanggapi. Yang mulia hakim…,” teriaknya.

Teriakan ini pun lantas memicu teriakan kekecewaan pula dari pengunjung sidang. Apalagi, hampir seluruh pengunjung sidang adalah para keluarga dan pendukung Bechi.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Sementara itu, Pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, dalam perkara yang ditanganinya ini disebutnya cukup unik. Sebab, dalam perkara Mas Bechi ini, terdakwa disebut dilaporkan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan, namun dituntut dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan divonis dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.

“Laporan kena pasal 284 KUHP, dituntut pasal 285 KHUP, tapi dihukum pasal 289 KUHP,” ujarnya, Kamis (17/11).

Ia menambahkan, kasus ini dapat dipakai sebagai pembelajaran. Pembelajaran yang dimaksud adalah, jika ada kasus yang sudah dihentikan oleh penyidik melalui SP3, maka tidak perlu di praperadilankan lagi. Namun masyarakat bisa langsung minta penyidik untuk melanjutkan kasus yang sama tanpa melalui mekanisme praperadilan.

“Bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang, lapor lagi ga usah pra peradilan.
Karena kasus ini gitu kan udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama, untuk kasus sama, alat bukti sama. SP3 itu harusnya, UU mengatur harusnya kasus sudah dihentikan. kalau maju harusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan,” katanya.

Ia menegaskan, meski kliennya divonis 7 tahun penjara, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut. “Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati,” tandasnya.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

Diketahui, hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara pada terdakwa kasus dugaan asusila Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Meski dinyatakan tidak terbukti melakukan pemerkosaan, namun hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dugaan pencabulan.

Amar putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutrisno di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11). Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP dan UU 8 tahun 1981. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan cabul. Menjatuhkan pidana pada MSAT dengan pidana penjara 7 tahun,” paparnya.

Masa pidana vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo
Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:47 WIB

Hasil Lengkap Coklit Pilkada 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:37 WIB

Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

Jumat, 26 Juli 2024 - 08:21 WIB

Cangkrukan Kamtibmas Polsek Cerme, Cetuskan Kesepakatan Damai Antar Perguruan Silat

KANAL TERKINI