JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah akan memberikan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga Rp 80 juta dan motor listrik mendapatkan Rp 8 Juta.
Hal itu disampaikan Menteri Perindustrian AGUS GUMIWANG KARTASASMITA di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 14 desember 2022 kemarin.
Selain itu, Agus Gumiwang membeberkan bahwa rencana insentif pembelian kendaraan listrik sedang dalam tahap finalisasi.
Untuk pembelian mobil listrik mendapatkan insentif atau subsidi sebesar Rp 80 juta, sementara itu untuk pembelian mobil berbasis hybrid akan diberikan subsidi sebesar Rp40 juta.
Untuk motor listrik, kata Agus insentif akan diberikan sebesar Rp 8 juta jika pembelian baru. Sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan insentif sekitar Rp 5 juta.
Insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.
