Selanjutnya ditentukan sebanyak 326 orang mengikuti proses wawancara yang diselenggarakan pada 11-13 Desember 2022.
“Dari 326 ini, yang tidak hadir 7 orang,”terang Gaguk.
Selanjutnya dari hasil tes wawancara tersebut, KPU Ponorogo langsung menggelar rapat pleno untuk menilai dan menentukan hasil wawancara.
“Maka terpilih 10 peringkat per kecamatan dari peserta yang telah melalui seluruh proses seleksi. Dari 10 orang tersebut telah ditentukan, urutan 1-5 adalah PPK terpilih dan 6-10 adalah calon PAW. Dimana apabila ada PPK yang berhalangan tetap atau mengundurkan diri,”ucap Gaguk.
Dari 105 orang peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten Ponorogo sebagai PPK, 5 orang di setiap kecamatan. Mereka akan dilantik dan diambil sumpahnya pada 4 Januari 2023 mendatang.
Dari 105 anggota PPK yang ditetapkan tersebut keterwakilan perempuan 25 orang (24℅) dan ini belum menyampai batas ambang ketentuan yaitu 30%. Sementara peserta yang berpengalaman menjadi PPK atau wajah lama ada 36 orang, atau sekitar 35 persen dan wajah baru 69 orang (65℅).
“Meski prosentase lebih sedikit, pengalaman PPK wajah lama diharapkan mampu menjawab persoalan dan membimbing rekannya yang baru. Misalkan berkaitan dengan kewilayahan, potensi dan sumber daya, dan komunikasi dengan para tokoh di kecamatannya. Sedangkan hadirnya 65 persen wajah baru tersebut. Kami optimis mereka akan menjadi darah segar bagi berlangsungnya Pemilu 2024. Meskipun wajah baru di PPK, mayoritas mereka telah berpengalaman di PPS, KPPS, dan Panwas. Dan secara teknis, mereka lebih banyak memiliki kompetensi bidang IT, yang diharapkan menjadi modal kemampuan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang akan lebih banyak menggunakan teknologi informasi,”pungkasnya.(KI-01)
