Sabu Seberat 1 kg Gagal Diedarkan, Warga Bureng lor Gresik Dikecrek Polisi
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Barang haram berjenis sabu-sabu seberat 1 kilogram gagal diedarkan, pelaku sudah mengemas barang haram itu menjadi 87 pocket kecil, masing-masing seberat 0,33 gram, ada yang 0,29 gram, sisanya kemasan 100 gram, 9 pocket.
Selain menyita puluhan pocket sabu siap edar, polisi juga mengamankan 5 klip pil ekstasi.
Tersangkanya adalah, BD (30 tahun), asal Bureng lor, Wringinanom, Gresik, dan S alias Tegek, asal Desa Bakalan wringinpitu, Balongbendo, Sidoarjo.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan upah 2 juta rupiah, per 10 pocketnya.
Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menceritakan kronologi penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba itu.
“Pada hari Kamis (22/12), kami mengamankan saudara BD di jalan kampung, Desa Bogem, Balongbendo, kita temukan BB sabu seberat 0,25 gram,”ujar Kapolres. Rabu (28/12)2022).
Dari penangkapan BD, lanjut Kombes Kusumo,”kami lantas melakukan pengembangan dan mengamankan saudara S alias Tegek, dari tersangka S alias Tegek, kami mendapatkan barang bukti 48 pil ekstasi yang siap edar dan sabu-sabu,”lanjut Kapolres.
Sedangkan untuk peredaran narkoba itu, tersangka mengaku hanya diedarkan di wilayah Balongbendo saja.
Kini tersangka di jerat pasal berlapis yakni Pasal 112 dan atau Pasal 114 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)






















