Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Selama Periode Tahun 2022, Kejari Kota Malang Selamatkan dan Kembalikan Kerugian Negara Capai Rp 79 Miliar

Kasi Intelijen menyebutkan bahwa PPS itu terdiri dari Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan di Jl. Bulutangkis Kel. Tasikmadu, Kec. Lowokwaru, Rehabilitasi Sarana Kantor Pengadilan Negeri Malang, Pembangunan Gedung Baru Tidak Sederhana di Jl. Ki Ageng Gribig Kel. Kedungkandang.

“Selain itu ada pemeliharaan gedung dan bangunan Ex-Ramayana, pembangunan depo arsip di Gedung Islamic Center di Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, gantangan burung di TPA Lowokdoro, sistem penyediaan air minum (SPAM) wilayah Betek, Tidar, Tlogomas dan Jl. Bulutangkis, rehabilitasi lapangan bulutangkis Ex-Bioskop Gedung Garuda, pembangunan saluran gorong-gorong perkotaan di Jl. Dieng, gembangunan gedung pertemuan (Aula) Kantor Kelurahan Sukun, penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Jl. Basuki Rahmat (Koridor Kayutangan Heritage), pembangunan saluran gorong-gorong Jl. Jupri, pembangunan saluran gorong-gorong Jl. Sigura-gura,” bebernya.

Sedangkan untuk Bidang Tindak Pidana Umum Eko menjelaskan, satuan kerja tersebut berhasil melakukan penyelesaian penanganan perkara dengan Restorative Justice sebanyak 10 Perkara.

“Antara lain, Indra Wibawa Hanyani, perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), Indah Binti Sukaji, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP), Benny Waluyo, perkara pengerusakan barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP), Sandi Saputro, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), Hermawan, perkara penadahan (Pasal 480 Ayat (1) KUHP), Adam Novan Pabestu, perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), Hadi Wahyono bin Usman bin Usman bin Affan, perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), Ibra Koko Bachtiar bin Misman, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), Mohammad Kurniawan, perkara narkotika (Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Slamet Santoso, perkara pengerusakan barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP),” jelasnya.

Kepala Kejari Kota Malang berharap seluruh jajaran dapat mempertahankan dan meningkatkan penyerapan anggaran pada tahun 2023 dengan maksimal.

“Bapak Kajari Kota Malang berpesan agar seluruh jajarannya berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima,” tandas Eko. (Ady_kanalindonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita