Selama Periode Tahun 2022, Kejari Kota Malang Selamatkan dan Kembalikan Kerugian Negara Capai Rp 79 Miliar

Selama Periode Tahun 2022, Kejari Kota Malang Selamatkan dan Kembalikan Kerugian Negara Capai Rp 79 Miliar

KOTA MALANG, KANALINDONESIA.COM: Selama periode bulan Januari hingga Desember 2022 ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang berhasil maksimalkan kinerja dalam memulihkan keuangan negara capai Rp746.286.094,-.

Selain itu, Kejari Kota Malang juga telah melaksanakan penyerapan anggran dengan maksimal, serta menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 79 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang Edy Winarko, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, SH, MH, pada kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) di Aula Kantor Kejaksaan yang terletak di Jalan Simpang Panji Suroso, Blimbing, Malang itu, pada Jumat (30/12).

“Pemulihan keuangan negara tersebut dari satuan kerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Sedangkan pengembalian keuangan negara dari Bidang Pidana Khusus sebesar Rp 79 miliar lebih itu berasal dari denda Rp 650 juta dan uang pengganti sebesar Rp 78.438.665.944,-,” tutur Kasi Intelijen Eko Budisusanto.

Dia menambahkan, bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Malang pada tahun 2022, juga telah melaksanakan 8 Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan unsur pemerintahan Kota Malang

“Bidang Datun juga sudah melakukan MoU dengan Walikota Malang, KPPN Kota Malang, BPN Kota Malang, BAPPENDA Kota Malang, BPJS Ketenagakerjaan, PLN Kota Malang, PT KAI Daops 8 dan Politeknik Negeri Malang serta telah melaksanakan 3 Legal Opinion dan Legal Assistance,” sambungnya.

Sedangkan untuk Bidang Tindak Pidana Khusus, Eko menerangkan bahwa pada tahun ini telah melaksanakan 8 penuntutan perkara cukai dan korupsi. Untuk perkara tindak pidana cukai terdiri dari Saba’i Bin. Ismail (Alm) Als Abas, pasal 54 UU RI No 11 Tahun 1995, Moch Amin Bin. Nurhamidi, pasal 54 UU RI No 11 Tahun 1995.

“Lalu ada Edi Setiawan Bin Misenu, pasal 54 UU RI No 11 Tahun 1995, dan Muklis Syam Bin Subagyo, pasal 54 UU RI No 11 Tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 39 Tahun 2007,” terangnya.

Sedangkan untuk tindak pidana korupsi, terdiri dari Rudhy Dwi Chrysnaputra, pasal 2 ayat (1) UU RI Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001, Moch Untung (DPO), pasal 2 ayat (1) UU RI Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001.

“Siti Endah Nugrohini, pasal 2 ayat (1) UU RI Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI N0. 20 Tahun 2001, Andri Mulia pasal 2 ayat (1) UU RI Jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasi Intelijen.

Lebih lanjut, pada Bidang Intelijen, Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejari Kota Malang telah melaksanakan pengamanan pada 13 proyek strategis sesuai Surat Walikota Malang.

“Terkait Pembangunan Strategis di Kota Malang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Malang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dam Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah (Dispussipda) Kota Malang,” katanya.

Kasi Intelijen menyebutkan bahwa PPS itu terdiri dari Peningkatan Saluran Drainase Perkotaan di Jl. Bulutangkis Kel. Tasikmadu, Kec. Lowokwaru, Rehabilitasi Sarana Kantor Pengadilan Negeri Malang, Pembangunan Gedung Baru Tidak Sederhana di Jl. Ki Ageng Gribig Kel. Kedungkandang.

“Selain itu ada pemeliharaan gedung dan bangunan Ex-Ramayana, pembangunan depo arsip di Gedung Islamic Center di Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, gantangan burung di TPA Lowokdoro, sistem penyediaan air minum (SPAM) wilayah Betek, Tidar, Tlogomas dan Jl. Bulutangkis, rehabilitasi lapangan bulutangkis Ex-Bioskop Gedung Garuda, pembangunan saluran gorong-gorong perkotaan di Jl. Dieng, gembangunan gedung pertemuan (Aula) Kantor Kelurahan Sukun, penataan bangunan dan lingkungan di Kawasan Jl. Basuki Rahmat (Koridor Kayutangan Heritage), pembangunan saluran gorong-gorong Jl. Jupri, pembangunan saluran gorong-gorong Jl. Sigura-gura,” bebernya.

Sedangkan untuk Bidang Tindak Pidana Umum Eko menjelaskan, satuan kerja tersebut berhasil melakukan penyelesaian penanganan perkara dengan Restorative Justice sebanyak 10 Perkara.

“Antara lain, Indra Wibawa Hanyani, perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), Indah Binti Sukaji, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP), Benny Waluyo, perkara pengerusakan barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP), Sandi Saputro, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), Hermawan, perkara penadahan (Pasal 480 Ayat (1) KUHP), Adam Novan Pabestu, perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), Hadi Wahyono bin Usman bin Usman bin Affan, perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP), Ibra Koko Bachtiar bin Misman, perkara pencurian (Pasal 362 KUHP), Mohammad Kurniawan, perkara narkotika (Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Slamet Santoso, perkara pengerusakan barang (Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP),” jelasnya.

Kepala Kejari Kota Malang berharap seluruh jajaran dapat mempertahankan dan meningkatkan penyerapan anggaran pada tahun 2023 dengan maksimal.

“Bapak Kajari Kota Malang berpesan agar seluruh jajarannya berorientasi pada pelayanan masyarakat yang prima,” tandas Eko. (Ady_kanalindonesia.com)