Gegara Ngechat Istrinya, Tersangka Pembunuhan di Sedati Sidoarjo Bacok Korban dengan Clurit

ARSO 06 Jan 2023 KANAL JATIM
Gegara Ngechat Istrinya, Tersangka Pembunuhan di Sedati Sidoarjo Bacok Korban dengan Clurit

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Pelaku pembunuhan di lapangan Desa Semampir, Sedati, pada Kamis (05/01/2023) kemarin terkuak. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangkanya adalah AY alias B (20) warga Desa Pepe, Sedati, Sidoarjo. Kepada Polisi, AY mengaku kalau dirinya nekat melakukan hal tersebut karena dibakar api cemburu, lantaran DS korban (24 ) warga Desa Pranti, sering nge-chat istrinya melalui pesan aplikasi singkat WhatsApp.

Di hadapan petugas, tersangka bercerita kalau baru kenal dengan korban.

“Sekitar dua bulan saya kenal dengan DS (korban-red), DS pernah saya ajak main kerumah, terus saya kenalkan dengan keluarga, termasuk istri saya,” cerita tersangka pada saat konferensi pers di gelar.

Karena kenal, istri pelaku chatting dengan korban, disitu pelaku mulai muncul curiga dan dibakar api cemburu.

Usai mengetahui istrinya chatting dengan korban, lantas pelaku mengajak ketemuan dengan korban, di sebuah lahan kosong di Desa Semampir (sebelah utara jalan bypass Juanda).

Di situlah puncak masalah, kedua remaja itu cek-cok mulut, hingga keduanya berantem. Sebelumnya, pelaku sudah terlebih dahulu menyiapkan sebilah clurit di jok sepeda motornya.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku tidak ada niat untuk membunuh korban, hanya ingin menakut-nakutinya. Entah setan apa yang merasuki pelaku, hingga akhirnya korban dibabat habis oleh pelaku di bagian dada, lengan dan pinggang.

Kepada awak media, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo mengatakan,” terimakasih kepada teman-teman rekan pers yang segera memblow up, kasus pembunuhan itu, sehingga dapat membantu kami dengan cepat menangkap tersangkanya,” kata dia.

“Pelaku dapat kami tangkap, sekitar 5 jam setelah peristiwa pembunuhan itu terjadi, sekira pukul 21.30 WIB. Ditangkap dirumah Budenya di daerah Waru. Pada saat digerebek pelaku sembunyi didalam almari,” sambung Kombes Kusumo.

Dari tangan pelaku polisi dapat mengamankan sebilah clurit, dua handphone dan dua sepeda motor milik korban dan milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau paling lama kurungan 20 tahun penjara. (Irwan_kanalindonesia.com)