Komisi A DPRD Jatim Restui Aksi Kepala Desa 17-19 Januari ke Mendagri

ANANG 12 Jan 2023 KANAL JATIM
Komisi A DPRD Jatim Restui Aksi Kepala Desa 17-19 Januari ke Mendagri

SURABAYA KANALINDONESIA.COM –  Tuntutan para kepala desa (Kades) yang terkait hak-hak melalui revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Desa mendapat gayung bersambut dari Komisi A DPRD Jatim.  Komisi yang membidangi pemerintahan ini menilai peran penting para kepala desa dalam pembangunan bangsa  perlu di support penuh oleh Pemerintah.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Samwil  mengatakan aksi Kades se Indonesia 17-19 Januari di Jakarta, harus didukung dan layak mendapatkan apresiasi. Baik dari para politisi maupun dari kepala daerah.

“Kegundahan para kades tersebut bukan tanpa alasan, selama ini merekalah ujung tombak pembangunan bangsa Indonesia langsung ke masyarakat,” kata Samwil, Kamis (12/1/2023).

Ketua Bappilu DPD Partai Demokrat Jatim ini menyebut banyak hal krusial yang memang sudah waktunya dihargai oleh pemerintah salah satunya masa jabatan Kepala Desa 9 Tahun. “Soal jabatan Kades merupakan  hak demokrasi paling bawah yang sejak merdeka dipilih langsung masyarakat desa,” sebutnya.

Begitu juga peran Kepala Desa dalam penanganan Pandemi Covid19 selama 2 tahun lebih ternyata tidak memberikan ruang maksimal terhadap kepemimpinan mereka. “Terdapat aturan-aturan terkait pandemi covid19 yang membuat kepala desa menjadi kurang maksimal dalam mengabdikan diri pada masyarakat,” ungkap Ketua Komisi Pacu Pordasi Pusat ini.

Inilah yang menjadi salah satu alasan aksi kepala desa Indonesia bersatu di Jakarta nanti. Yaitu mengusulkan revisi UU  Desa Nomor 6 tahun 2014, di pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa, dan Pasal 72 supaya anggaran dana desa dikembalikan  ke fungsi awal untuk menjaga keutuan desa (desa berdaulat). “Anggaran Dana Desa yang semestinya bisa membangun Desa sesuai kebutuhan, namun dialihkan untuk penanggulangan covid19, ini perlu ada evaluasi,” pungkas politisi asal Daerah Pemilihan Gresik-Lamongan Jawa Timur ini.  Nang