Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JAKARTA

Parah, Inilah 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Punya Izin dari Kemenag

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) sangat dianjurkan bagi umat muslim untuk dikeluarkan dalam upaya membantu kepada yang tidak mampu dan membutuhkan. Namun, masyarakat harus hati-hati dalam memberikan dana bantuan ZIS, karena Kementerian Agama merilis terdapat 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin.

Mereka ini didata Kementerian Agama hingga Januari 2023. Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

“Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ujar Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kamaruddin Amin di Jakarta, Jumat (20/1/2023).

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat di Indonesia, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” ungkapnya.

Kamaruddin menerangkan, tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan:
a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
b. berbentuk lembaga berbadan hukum;
c. mendapat rekomendasi dari Baznas;
d. memiliki pengawas syariat;
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya;
f. bersifat nirlaba;
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” imbuhnya.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” katanya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” kata Kamaruddin Amin.

Sementara itu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI diwakili Ndari Rumi Widyawati selaku Kepala Bagian Marketing Communication BAZNAS RI menjelaskan bahwa secara garis besar BAZNAS melalui Keputusan Menteri Agama RI nomor 333 tahun 2015 hanya mengeluarkan rekomendasi atas izin pengelola lembaga zakat atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Kemenag memang yg memegang otoritas atas ijin LAZ. BAZNAS mengeluarkan rekomendasi atas ijin LAZ tersebut,” tandasnya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita