AKBP Taufik menyebut, pengeklaiman lahan sertifikat HGU Nomor 295,296,297, 298 dan penebangan pohon milik Saudara S (77) itu di lakukan sejak tahun 2018 sampai dengan sekarang oleh warga sekitar.
“Sedangkan empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman 10 tahun penjara.” pungkasnya. (Ady_kanalindonesia.com)
